Tandaseru — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono mendorong Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan masyarakat adat.

Desakan ini muncul setelah Polda Malut bersama Pemda Halmahera Utara menetapkan Desa Wangongira, Kecamatan Tobelo Barat, sebagai kampung adat percontohan. Program tersebut difokuskan pada pembenahan fasilitas dasar, penguatan kelembagaan, serta revitalisasi hukum adat.

Menurut jenderal bintang dua itu, keberadaan Perda menjadi sangat penting sebagai dasar hukum pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

“Tanpa Perda, posisi masyarakat adat lemah. Padahal mereka memiliki wilayah, budaya, dan kearifan lokal yang harus dijaga,” ujarnya di Mapolda Malut, Jumat (19/9/2025).

Ia menegaskan, regulasi daerah itu nantinya juga dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi dalam menetapkan wilayah adat, termasuk memastikan agar lahan masyarakat tidak tumpang tindih dengan aktivitas industri ekstraktif.

“Kalau tidak diatur segera, dikhawatirkan wilayah adat justru lebih dulu ditetapkan untuk kepentingan lain, misalnya tambang. Ini pernah menjadi sumber konflik di Maluku Utara,” tambahnya.

Kapolda menyebut, hingga kini belum ada satu pun kabupaten/kota di Maluku Utara yang memiliki Perda khusus masyarakat adat, padahal aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengamanatkan hal tersebut.

Karena itu, Waris mengimbau agar Pemda Halmahera Utara menjadi pelopor, diikuti pemerintah daerah lain yang juga memiliki komunitas adat.

“Perda ini bukan sekadar dokumen hukum, tapi benteng untuk memastikan masyarakat adat tetap terlindungi,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Reporter